Selasa, 19 Maret 2013

IDENTIFIKASI AREA KUNCI


Setelah minggu lalu kita belajar tentang pemahan entitas yang akan diaudit, mulai dari strukut organisasi hingga visi dan misi, sekarang kita akan belajar tentang bagaimana cara menentukan area kunci (key area) dalam audit kinerja pemerintah. Dalam studi kali ini, saya akan mengambil contoh Audit kinerja yang dilakukan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan mengacu pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2011 yang telah ada.

Audit kinerja tidak mengaudit seluruh akun (perkiraan) dan seluruh area atau kegiatan auditee. Audit kinerja ditujukan pada bidang-bidang tertentu yang dianggap sangat menentukan keberhasilan/kinerja entitas yang diaudit, yang disebut sebagai area kunci.
Pemilihan area kunci yang terlalu luas akan mengakibatkan hasil audit terlalu terlalu luas dan tidak ‘bulat’ sehingga rekomendasi yang diberikan oleh auditor tidak tajam dan tidak menyentuh pokok permasalahan yang dihadapi oleh auditee. Namun sebaliknya lingkup audit yang terlalu sempit dapat mengakibatkan temuan dan rekomendasi audit tidak mewakili permasalahan yang ada pada auditee. Dengan demikian, tahap identifkasi area kunci merupakan tahap yang paling kritis dan menentukan dalam pelaksanaan audit kinerja.
Pemilihan area kunci harus dilakukan mengingat luasnya bidang, program, dan kegiatan pada entitas yang diaudit sehingga tidak mungkin melakukan audit di seluruh area entitas. Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya pada area audit yang memiliki nilai tambah yang maksimum.
Penentuan area kunci dapat dilakukan berdasarkan faktor pemilihan yang terdiri dari:
a)      Risiko manajemen;
Yaitu risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
b)      Signifikansi
Konsep signifikansi hampir sama dengan materialitas dalam adudit keuangan. Signifikansi bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek audit secara keseluruhan.
c)      Dampak audit
Dampak audit merupakan nilai tambah yang diharapkan. dari audit tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan ‘3E’. Dampak audit juga dapat ditinjau dari aspek ekonomi; aspek efisiensi; aspek efektivitas; peningkatan perencanaan, pengendalian, dan manajemen; peningkatan akuntabilitas; serta peningkatan mutu pelayanan
d)     Auditabilitas
Auditabilitas berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan sesuai dengan standar profesi. Berbagai keadaan dapat menyebabkan auditor memutuskan untuk tidak melakukan audit dalam area tertentu, walaupun hal tersebut sangat signifikan, dapat terjadi.

Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan program sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Sekretariat Jenderal. Pengukuran kinerja dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang didasarkan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah diidentifikasikan untuk tercapainya sasaran-sasaran strategis dan tujuan strategis sebagaimana ditetapkan dalam Peta Strategi Sekretariat Jenderal yang menjadi kontrak kinerja. Berikut merupakan kesebelas sasaran strategis LAKIP Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan 2011 yang akan menjadi area audit potensial dalam kasus ini.
      1.      Penggerak Utama Transformasi Kelembagaan
2.      Pembentukan SDM yang berkompetensi tinggi
3.      Pengembangan Organisasi yang Andal
4.      Sistem Pertukaran Data Eletronik yang Menyeluruh
5.      Pengelolaan Anggaran yang Optimal
6.      Dukungan Layanan Kesekretariatan yang Optima
7.   Peningkatan Pelaksanaan Tugas Lainnya
8.      Pengembangan SDM Setjen yang Berkompetensi Tinggi
9.      Pengembangan Organisasi Setjen yang Andal
10.  Pengelolaan Layanan TIK yang Prima
11.  Pengelolaan Anggaran Setjen yang Optimal
Dari kesebelas area audit potensial yang ada ini, area audit potensial yang akan dipilih lebih ditekankan pada sasaran strategis nomor 1 yaitu ‘Penggerak utama transformasi kelembagaan’ karena menurut hasil skoring sasaran strategis ini memiliki realisasi yang kurang baik.

Setelah menentukan area audit potensial, maka selanjutnya kita harus menentukan area kunci yang akan digunakan. Dalam kasus ini, area kunci yang akan diambil adalah:
1.      Area penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja individu/pegawai
Karena persentase pencapain targetnya hanya mencapai 82,50%.
Komponen IKU ini adalah penyelesaian Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) mengenai Pengelolaan Kinerja (bobot 35%), pelaksanaan sosialisasi RKMK (bobot 30%), serta penyusunan RKMK terkait tunjangan pegawai (bobot 35%). Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pengelolaan kinerja sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 Desember 2011 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.1/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sosialisasi KMK ini juga telah dilaksanakan melalui kegiatan Workshop ToT KMK Penilaian Kinerja dan kegiatan sosialisasi di unit eselon I (100%). Sementara itu KMK mengenai tunjangan pegawai masih dalam proses penyusunan draft, sehingga hanya dapat terealisasi sebesar 50% dari bobot 35%, yakni sebesar 17,5%. Sehingga, capaian keseluruhan IKU penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja individu/pegawai tahun 2011 untuk IKU ini adalah sebesar 82,50%.
Unit-unit yang terkait dalam IKU ini terutama dalam penyusunan RKMK tersebut adalah Pushaka, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Perencanaan dan Keuangan.
2.      Area pencapaian roadmap Sekretariat Jenderal
Karena persentase pencapaian targetnya hanya mencapai 98,43%.
IKU tersebut merupakan IKU gabungan dari 3 unit eselon II, yaitu Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Perencanaan dan Keuangan, yang realisasinya merupakan rata-rata dari nilai capaian ketiga unit eselon II dimaksud. Periode pelaporannya adalah tahunan.
Biro Sumber Daya Manusia memperoleh nilai capaian 95,74% dimana pengukuran capaian Roadmap pada bidang Pembinaan dan Pengelolaan SDM merupakan gabungan dari seluruh IKU Kepala Biro SDM. Sementara itu, Biro Perencanaan dan Keuangan belum memperoleh nilai capaian 100%, dimana nilai capaian diukur dari rancangan Roadmap dikarenakan sampai tanggal 31 Desember 2011 Roadmap Kementerian Keuangan belum ditetapkan. Biro Organisasi dan Ketatalaksaan memperoleh nilai capaian 99.54%.

Dikarenakan kedua sasaran strategis ini pencapainnya kurang dari 100%, maka dipilih sebagai area kunci (key area).


Referensi:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan Tahun 2011

Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Senin, 11 Maret 2013

SEKRETARIAT JENDERAL



Pasti teman-teman sering mendengar kata-kata atau tulisan atau berita di televisi mengenai Sekretariat Jenderal. Sebenarnya apa sih Sekretariat Jenderal itu? Apa tugas dan fungsinya? Lalu susunan organisasinya seperti apa? Pada tulisan kali ini saya ingin membagikan informasi kepada kalian tentang seluk beluk mengenai Sekretariat Jenderal. Sebenarnya Sekretariat Jenderal atau biasa disingkat SETJEN itu adalah unit eselon 1 dibawah Kementerian Keuangan. Setjen biasanya dipimpin oleh Sekretaris Jenderal atau biasa disingkat SEKJEN. Nah pada tanggal 13 Januari 2012 lalu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, telah melantik seorang sekjen yang bernama Kiagus Ahmad Badaruddin. Setjen ini lokasinya hanya ada di Jakarta tepatnya di Komplek Kementerian Keuangan di daerah Lapangan Banteng Jalan Dr. Wahidin 1 Jakarta. Namun, untuk pengelolaan Gedung Keuangan Negara (GKN) di beberapa propinsi, Setjen memiliki unit didaerah yang secara tanggung jawabnya ada di Biro Umum.

Apa tugas dan fungsi dari Sekretariat Jenderal itu sendiri?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi :
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan
  2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
    kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian
    Keuangan
  4. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan
    masyarakat
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana struktur organisasi dalam Sekretariat Jenderal itu sendiri?

Sekretariat Jenderal itu sendiri terdiri dari :
  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Bantuan Hukum;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
  7. Biro Perlengkapan; dan
  8. Biro Umum.

A. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Kementerian. 
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
  3. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;
  4. pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan kementerian; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

B. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

C. Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;
  2. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;
  3. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
  4. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;
  5. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

D. Biro Bantuan Hukum
Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian;
  2. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, arbitrase, dan kepegawaian;
  4. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

E. Biro Sumber Daya Manusia
Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dalam melaksanakan tugas, Biro SDM menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  2. pengelolaan Assessment Center Kementerian Keuangan;
  3. pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan dan manajemen kinerja pegawai;
  4. pengelolaan sistem manajemen talenta;
  5. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia Kementerian Keuangan serta manajemen naskah dan dokumen pegawai Kementerian Keuangan;
  6. penyelesaian mutasi jabatan, dan kepangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengkoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
  8. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan
    Kementerian Keuangan;
  9. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;
  10. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang
    kepegawaian; dan
  11. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
F. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan aktivitas komunikasi, layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada para stakeholders, penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU, penyusunan strategi komunikasi kehumasan, penyusunan program komunikasi publik, monitoring opini publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan pengelolaan pusat referensi
Kementerian Keuangan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Biro Komnikasi dan Layanan Informasi mempunyai fungsi:
    1. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
    2. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
    3. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
    4. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
    5. koordinasi dan pengelolaan PPID;
    6. pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian;
    7. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi;
    8. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta
      kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di
      bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;
    9. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta
      kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di
      bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi
      internasional;
    10. koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang
      bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
    11. penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center;
    12. perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan referensi dan
      perpustakaan; dan
    13. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
    G. Biro Perlengkapan 
    Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Kementerian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. 
    Dalam melaksanakan tugas, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi
    1. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian;
    3. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BMN kementerian, bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. analisis, pelaksanaan serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

    H. Biro Umum
    Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.
    Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
    1. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan;
    2. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf
      Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen
      Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi;
    3. pelaksanaan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan
      dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal
      Kementerian Keuangan;
    4. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan
      pentausahaan barang milik negara di lingkungan sekretariat Jenderal, serta urusan
      pencetakan dan penggandaan;
    5. melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta
      pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas; dan
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.