Selasa, 19 Maret 2013

IDENTIFIKASI AREA KUNCI


Setelah minggu lalu kita belajar tentang pemahan entitas yang akan diaudit, mulai dari strukut organisasi hingga visi dan misi, sekarang kita akan belajar tentang bagaimana cara menentukan area kunci (key area) dalam audit kinerja pemerintah. Dalam studi kali ini, saya akan mengambil contoh Audit kinerja yang dilakukan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan mengacu pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2011 yang telah ada.

Audit kinerja tidak mengaudit seluruh akun (perkiraan) dan seluruh area atau kegiatan auditee. Audit kinerja ditujukan pada bidang-bidang tertentu yang dianggap sangat menentukan keberhasilan/kinerja entitas yang diaudit, yang disebut sebagai area kunci.
Pemilihan area kunci yang terlalu luas akan mengakibatkan hasil audit terlalu terlalu luas dan tidak ‘bulat’ sehingga rekomendasi yang diberikan oleh auditor tidak tajam dan tidak menyentuh pokok permasalahan yang dihadapi oleh auditee. Namun sebaliknya lingkup audit yang terlalu sempit dapat mengakibatkan temuan dan rekomendasi audit tidak mewakili permasalahan yang ada pada auditee. Dengan demikian, tahap identifkasi area kunci merupakan tahap yang paling kritis dan menentukan dalam pelaksanaan audit kinerja.
Pemilihan area kunci harus dilakukan mengingat luasnya bidang, program, dan kegiatan pada entitas yang diaudit sehingga tidak mungkin melakukan audit di seluruh area entitas. Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya pada area audit yang memiliki nilai tambah yang maksimum.
Penentuan area kunci dapat dilakukan berdasarkan faktor pemilihan yang terdiri dari:
a)      Risiko manajemen;
Yaitu risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
b)      Signifikansi
Konsep signifikansi hampir sama dengan materialitas dalam adudit keuangan. Signifikansi bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek audit secara keseluruhan.
c)      Dampak audit
Dampak audit merupakan nilai tambah yang diharapkan. dari audit tersebut, yaitu suatu perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan ‘3E’. Dampak audit juga dapat ditinjau dari aspek ekonomi; aspek efisiensi; aspek efektivitas; peningkatan perencanaan, pengendalian, dan manajemen; peningkatan akuntabilitas; serta peningkatan mutu pelayanan
d)     Auditabilitas
Auditabilitas berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan sesuai dengan standar profesi. Berbagai keadaan dapat menyebabkan auditor memutuskan untuk tidak melakukan audit dalam area tertentu, walaupun hal tersebut sangat signifikan, dapat terjadi.

Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan program sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Sekretariat Jenderal. Pengukuran kinerja dimaksud merupakan hasil dari suatu penilaian yang didasarkan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah diidentifikasikan untuk tercapainya sasaran-sasaran strategis dan tujuan strategis sebagaimana ditetapkan dalam Peta Strategi Sekretariat Jenderal yang menjadi kontrak kinerja. Berikut merupakan kesebelas sasaran strategis LAKIP Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan 2011 yang akan menjadi area audit potensial dalam kasus ini.
      1.      Penggerak Utama Transformasi Kelembagaan
2.      Pembentukan SDM yang berkompetensi tinggi
3.      Pengembangan Organisasi yang Andal
4.      Sistem Pertukaran Data Eletronik yang Menyeluruh
5.      Pengelolaan Anggaran yang Optimal
6.      Dukungan Layanan Kesekretariatan yang Optima
7.   Peningkatan Pelaksanaan Tugas Lainnya
8.      Pengembangan SDM Setjen yang Berkompetensi Tinggi
9.      Pengembangan Organisasi Setjen yang Andal
10.  Pengelolaan Layanan TIK yang Prima
11.  Pengelolaan Anggaran Setjen yang Optimal
Dari kesebelas area audit potensial yang ada ini, area audit potensial yang akan dipilih lebih ditekankan pada sasaran strategis nomor 1 yaitu ‘Penggerak utama transformasi kelembagaan’ karena menurut hasil skoring sasaran strategis ini memiliki realisasi yang kurang baik.

Setelah menentukan area audit potensial, maka selanjutnya kita harus menentukan area kunci yang akan digunakan. Dalam kasus ini, area kunci yang akan diambil adalah:
1.      Area penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja individu/pegawai
Karena persentase pencapain targetnya hanya mencapai 82,50%.
Komponen IKU ini adalah penyelesaian Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) mengenai Pengelolaan Kinerja (bobot 35%), pelaksanaan sosialisasi RKMK (bobot 30%), serta penyusunan RKMK terkait tunjangan pegawai (bobot 35%). Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pengelolaan kinerja sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 Desember 2011 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.1/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sosialisasi KMK ini juga telah dilaksanakan melalui kegiatan Workshop ToT KMK Penilaian Kinerja dan kegiatan sosialisasi di unit eselon I (100%). Sementara itu KMK mengenai tunjangan pegawai masih dalam proses penyusunan draft, sehingga hanya dapat terealisasi sebesar 50% dari bobot 35%, yakni sebesar 17,5%. Sehingga, capaian keseluruhan IKU penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja individu/pegawai tahun 2011 untuk IKU ini adalah sebesar 82,50%.
Unit-unit yang terkait dalam IKU ini terutama dalam penyusunan RKMK tersebut adalah Pushaka, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Perencanaan dan Keuangan.
2.      Area pencapaian roadmap Sekretariat Jenderal
Karena persentase pencapaian targetnya hanya mencapai 98,43%.
IKU tersebut merupakan IKU gabungan dari 3 unit eselon II, yaitu Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Perencanaan dan Keuangan, yang realisasinya merupakan rata-rata dari nilai capaian ketiga unit eselon II dimaksud. Periode pelaporannya adalah tahunan.
Biro Sumber Daya Manusia memperoleh nilai capaian 95,74% dimana pengukuran capaian Roadmap pada bidang Pembinaan dan Pengelolaan SDM merupakan gabungan dari seluruh IKU Kepala Biro SDM. Sementara itu, Biro Perencanaan dan Keuangan belum memperoleh nilai capaian 100%, dimana nilai capaian diukur dari rancangan Roadmap dikarenakan sampai tanggal 31 Desember 2011 Roadmap Kementerian Keuangan belum ditetapkan. Biro Organisasi dan Ketatalaksaan memperoleh nilai capaian 99.54%.

Dikarenakan kedua sasaran strategis ini pencapainnya kurang dari 100%, maka dipilih sebagai area kunci (key area).


Referensi:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan Tahun 2011

Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar