Senin, 11 Maret 2013

SEKRETARIAT JENDERAL



Pasti teman-teman sering mendengar kata-kata atau tulisan atau berita di televisi mengenai Sekretariat Jenderal. Sebenarnya apa sih Sekretariat Jenderal itu? Apa tugas dan fungsinya? Lalu susunan organisasinya seperti apa? Pada tulisan kali ini saya ingin membagikan informasi kepada kalian tentang seluk beluk mengenai Sekretariat Jenderal. Sebenarnya Sekretariat Jenderal atau biasa disingkat SETJEN itu adalah unit eselon 1 dibawah Kementerian Keuangan. Setjen biasanya dipimpin oleh Sekretaris Jenderal atau biasa disingkat SEKJEN. Nah pada tanggal 13 Januari 2012 lalu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, telah melantik seorang sekjen yang bernama Kiagus Ahmad Badaruddin. Setjen ini lokasinya hanya ada di Jakarta tepatnya di Komplek Kementerian Keuangan di daerah Lapangan Banteng Jalan Dr. Wahidin 1 Jakarta. Namun, untuk pengelolaan Gedung Keuangan Negara (GKN) di beberapa propinsi, Setjen memiliki unit didaerah yang secara tanggung jawabnya ada di Biro Umum.

Apa tugas dan fungsi dari Sekretariat Jenderal itu sendiri?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi :
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan
  2. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
    kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian
    Keuangan
  4. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan
    masyarakat
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana struktur organisasi dalam Sekretariat Jenderal itu sendiri?

Sekretariat Jenderal itu sendiri terdiri dari :
  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Bantuan Hukum;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
  7. Biro Perlengkapan; dan
  8. Biro Umum.

A. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, strategis, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Kementerian. 
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
  3. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian;
  4. pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan kementerian; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

B. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional; dan
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

C. Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;
  2. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;
  3. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
  4. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;
  5. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

D. Biro Bantuan Hukum
Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional, Arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian;
  2. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, arbitrase, dan kepegawaian;
  4. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD, penanganan perkara di lingkup pengadilan niaga dan peradilan pajak serta menganalisa peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

E. Biro Sumber Daya Manusia
Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Dalam melaksanakan tugas, Biro SDM menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  2. pengelolaan Assessment Center Kementerian Keuangan;
  3. pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan dan manajemen kinerja pegawai;
  4. pengelolaan sistem manajemen talenta;
  5. pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia Kementerian Keuangan serta manajemen naskah dan dokumen pegawai Kementerian Keuangan;
  6. penyelesaian mutasi jabatan, dan kepangkatan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. pengelolaan kesejahteraan, perijinan, dan pengkoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
  8. penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan
    Kementerian Keuangan;
  9. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;
  10. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan evaluasi regulasi di bidang
    kepegawaian; dan
  11. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga biro.
F. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan aktivitas komunikasi, layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada para stakeholders, penyelenggaraan rapat pimpinan dan pembahasan RUU, penyusunan strategi komunikasi kehumasan, penyusunan program komunikasi publik, monitoring opini publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan pengelolaan pusat referensi
Kementerian Keuangan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Biro Komnikasi dan Layanan Informasi mempunyai fungsi:
    1. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
    2. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
    3. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
    4. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
    5. koordinasi dan pengelolaan PPID;
    6. pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian;
    7. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi;
    8. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta
      kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di
      bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;
    9. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta
      kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di
      bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi
      internasional;
    10. koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang
      bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
    11. penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center;
    12. perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan referensi dan
      perpustakaan; dan
    13. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
    G. Biro Perlengkapan 
    Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Kementerian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. 
    Dalam melaksanakan tugas, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi
    1. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi penyusunan rencana kebutuhan Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengadaan kementerian, serta penyiapan dokumen pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian;
    3. analisis, penyusunan dan penyiapan pembinaan administrasi serta penyusunan petunjuk teknis pengelolaan BMN kementerian, bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan kementerian serta analisis dan evaluasi pengelolaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. analisis, pelaksanaan serta penyusunan petunjuk teknis penatausahaan BMN kementerian serta analisis dan evaluasi penatausahaan BMN Unit Eselon I Sekretariat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

    H. Biro Umum
    Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.
    Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
    1. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian, kearsipan, kesehatan pegawai, dan tata usaha perjalanan dinas Kementerian Keuangan;
    2. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan serta tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf
      Ahli, dan Staf Khusus Menteri, pengelolaan Indikator Kinerja Utama dan Manajemen
      Risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan protokol dan akomodasi;
    3. pelaksanaan urusan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan
      dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lingkup Sekretariat Jenderal
      Kementerian Keuangan;
    4. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan, dan
      pentausahaan barang milik negara di lingkungan sekretariat Jenderal, serta urusan
      pencetakan dan penggandaan;
    5. melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan peralatan, dan keamanan dalam, serta
      pengelolaan telekomunikasi dan kendaraan dinas; dan
    6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar