AUDIT KINERJA SEKTOR PEMERINTAH
Audit kinerja
berasal dari 2 kata yaitu "audit" dan "kinerja". Definisi
audit menurut arens adalah kegiatan pengumpulan dan evaluasi terhadap
bukti-bukti yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen untuk
melaporkan dan menentukan tingkat kesesuaian antara kondisi yang ditemukan dan
kriteria yang ditetapkan. Sedangkan menurut Stephen P.Robins kinerja merupakan
hasil evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan dibandingkan dengan
kriteria yang telah ditetapkan bersama. Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 UU No
15 tahnun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara mendefinisikan audit kinerja sebagai audit atas pengelolaan keuangan
negara yang terdiri atas audit aspek ekonomi dan efisiensi serta audit
efektifitas. Audit kinerja (audit operasional) bertujuan untuk menilai apakah
sumber daya ekonomi yang tersedia telah dikelola secara ekonomis,efisien, dan
efektif. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai audit kinerja, alangkah baiknya
kalo kita harus mengetahui apa itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
beserta sejarahnya.
APIP
Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan
pengawasan dalam lingkup kewenangannya. Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) terdiri dari BPKP (bertanggung jawab kepada Presiden), Itjen
Departemen/LPND (bertanggungjawab kepada tiap-tiap Menteri/Pimpinan LPND), dan
Inspektorat/Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi/Kabupaten/Kota yang
bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
Sebagaimana
struktur pengawasan yang ada sekarang ini, maka fungsi pengawasan internal
pemerintah disetiap tingkatan pemerintahan diperlukan keberadaannya sebagai
satuan pengawas internal pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan
dengan baik dan benar. Presiden selaku kepala pemerintahan membutuhkan informasi
dan laporan hasil pengawasan dari BPKP, begitu juga dengan Gubernur maupun
Bupati/Walikota juga membutuhkan informasi dan laporan hasil pengawasan dari
Inspektorat/Bawasda masing-masing. Mari masing-masing kita bahas satu
persatu mengenai BPKP maupun Itjen Departemen/LPND :
SEJARAH
BPKP
A.
Djawatan Akuntan Negara (DAN)
Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat
dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum
era kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara
eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst)
bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan
negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan
pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural
DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah
Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala
Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan
ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan
alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah
atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara
itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal.
B.
Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN)
Sejarah berdirinya DJPKN dimulai
dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 yang semula
diberi nama DDPKN (Direktorat Djenderal Pengawasan Keuangan Negara). Tugas
DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan
pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri
Jenderal.
DJPKN
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara,
anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas
Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh
DJPKN.
C. Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan
Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983.
DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen
(LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983
tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat
melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari
unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah
meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi
lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas
dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan
fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun
2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden
No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
- perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
- koordinasi kegiatan fungsional
dalam pelaksanaan tugas BPKP;
- pemantauan, pemberian bimbingan
dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
- penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Dalam
menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
- penyusunan rencana nasional
secara makro di bidangnya;
- perumusan kebijakan di
bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan sistem informasi di
bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan persyaratan
akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli
serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
INSPEKTORAT
JENDERAL
Yang akan kita bahas di sini adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
yang juga termasuk dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Keuangan. Inspektorat Jenderal berdasarkan Pasal 1435 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka sesuai dengan pasal 1436 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan
- Pelaksanaan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
- Pelaksanaan pengawasan untuk
tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan
- Penyusunan laporan hasil
pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan
- Pelaksanaan administrasi
Inspektorat Jenderal.
Itjen Kemenkeu bertanggung jawab dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Itjen Kemenkeu mempunyai 9 (sembilan) unit
Eselon II yang terdiri atas :
- Sekretariat Inspektorat
Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II ;
- Inspektorat III;
- Inspektorat IV;
- Inspektorat V;
- Inspektorat VI;
- Inspektorat VII; dan
- Inspektorat Bidang Investigasi
Itjen Kemenkeu mengawasi unit-unit Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan. Adapun tugas masing-masing Inspektorat adalah sebagai berikut :
1.Inspektorat I mengawasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
2.Inspektorat II mengawasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC)
3.Inspektorat III mengawasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(DJPb) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
4.Inspektorat IV mengawasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
5.Inspektorat V mengawasi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
6.Inspektorat VI mengawasi Sekretariat Jenderal (Setjen),
Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
7.Inspektorat VII mengawasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu
8.Inspektur Bidang Investigasi melakukan audit investigasi
terhadap pegawai di seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan
Perbedaan
Audit Kinerja dan Audit Keuangan
Perbedaan antara audit
kinerja dan audit keuangan, menurut The
Swedish National Audit Office (BPK Swedia) :
Aspek
|
Audit Kinerja
|
Audit Keuangan
|
Tujuan
|
Menilai apakah auditee telah
mencapai tujuan atau harapan yang ditetapkan.
|
Menilai apakah akun-akun benar dan
disajikan secara wajar.
|
Fokus
|
Program dan kegiatan organisasi.
|
Sistem akuntansi dan sistem
manajemen.
|
Dasar Akademik
|
Ekonomi, Ilmu Politik, Sosiologi,
dan lain-lain
|
Akuntansi.
|
Metode
|
Bervariasi antara satu proyek dan
proyek lainnya.
|
Kurang lebih telah
terstandardisasi.
|
Kriteria Penilaian
|
· Lebih subjektif.
· Terdapat kriteria yang unik untuk masing-masing audit.
|
· Kurang subjektif.
· Kriteria untuk semua kegiatan audit.
|
Laporan
|
· Struktur dan isi laporan bervariasi.
· Dipublikasikan secara tidak tetap (ad hoc basis).
|
· Bentuk laporan kurang lebih terstandardisasi.
· Dipublikasikan secara berkala.
|
JENIS
AUDIT MENURUT TUJUAN AUDIT :
Selain
audit kinerja itu sendiri, ada beberapa jenis audit lagi menurut tujuan
auditnya yaitu :
A.
Audit Keuangan
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan. Audit (pemeriksaan) keuangan
bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan,
tentang kesesuaian antara laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen (dalam
hal ini pemerintah) dengan standar akuntansi yang berlaku (dalam hal ini Standar
Akuntansi Pemerintahan/SAP). Hasil dari audit keuangan adalah opini (pendapat)
audit mengenai kesesuaian laporan keuangan dengan SAP. Sesuai dengan
Undang-Undang 15 Tahun 2004, kewenangan melakukan audit keuangan berada di
tangan BPK. APIP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit keuangan atas
laporan keuangan instansi pemerintah. Namun demikian, sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah, APIP berkewajiban melakukan reviu (intern) atas laporan keuangan
yang disusun oleh kementerian/lembaga/
pemerintah daerah. Tujuan pelaksanaan reviu intern tersebut adalah, untuk
meyakinkan bahwa penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah telah sesuai
dengan SAP. Dengan demikian pada waktu diaudit oleh BPK tidak terdapat lagi
permasalahan, yang menyebabkan BPK memberikan opini atas laporan keuangan
pemerintah selain Wajar Tanpa Pengecualian atau setidaknya Wajar Dengan
Pengecualian.
B.
Audit Kinerja (Operasional)
Audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta
pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam melakukan audit kinerja, auditor juga
menguji kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta pengendalian intern.
Audit kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi. Kriteria yang
digunakan dalam audit kinerja adalah ekonomis, efisien, dan efektif, karena
itu, audit kinerja/operasional lazim dikenal dengan sebutan audit 3E. audit
operasional memiliki ciri atau karakteristik antara lain sebagai berikut:
- bersifat konstruktif dan bukan
mengkritik
- tidak mengutamakan mencari-cari
kesalahan pihak auditi
- memberikan peringatan dini,
jangan terlambat
- objektif dan realistis
- bertahap
- data mutakhir, kegiatan yang
sedang berjalan
- memahami usaha-usaha manajemen
(management oriented)
- memberikan rekomendasi bukan
menindaklanjuti rekomendasi
C.
Audit dengan Tujuan Tertentu
Audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk
dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasional. Dalam
jenis audit tersebut termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit
investigatif. Audit ketaatan adalah audit yang dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Audit investigatif adalah audit yang
dilakukan untuk membuktikan apakah suatu indikasi penyimpangan/kecurangan benar
terjadi atau tidak terjadi. Jadi fokus audit investigatif adalah membuktikan
apakah benar kecurangan telah terjadi.
JENIS
AUDIT MENURUT PIHAK YANG MELAKUKAN AUDIT
A.
Audit Intern
Audit intern adalah audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi
auditi. Pengertian organisasi auditi dalam hal ini harus dilihat dengan sudut pandang
yang tepat. Organisasi auditi misalnya adalah pemerintah daerah, kementerian
negara,lembaga negara, perusahaan, atau bahkan pemerintah pusat. Sebagai
contoh, untuk pemerintah daerah, maka audit intern adalah audit yang dilakukan
oleh aparat pengawasan intern daerah yang bersangkutan (Bawasda). Sedangkan
pada organisasi kementerian negara audit intern, dilakukan oleh inspektorat
jenderal departemen dan dalam organisasi pemerintah pusat audit intern
dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit intern
dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dalam manajemen. Jadi
pelaksanaan audit intern lebih diarahkan pada upaya membantu bupati /walikota
/gubernur/menteri /presiden meyakinkan pencapaian tujuan organisasi.
B.
Audit Ekstern
Audit ekstern adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi auditi.
Dalam pemerintahan Republik Indonesia, peran audit ekstern dijalankan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menjalankan audit atas pengelolaan keuangan
negara (termasuk keuangan daerah) oleh seluruh organ pemerintahan, untuk
dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, dengan merujuk
pembahasan di atas, maka untuk menentukan apakah suatu audit merupakan audit
ekstern atau intern harus merujuk pada lingkup organisasinya. Sebagai contoh,
audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap departemen/lembaga merupakan audit
ekstern bagi departemen/lembaga yang bersangkutan, namun merupakan audit intern
dilihat dari sisi pemerintah RI.
Links: