Setelah minggu lalu kita belajar tentang pemahan
entitas yang akan diaudit, mulai dari strukut organisasi hingga visi dan misi,
sekarang kita akan belajar tentang bagaimana cara menentukan area kunci (key
area) dalam audit kinerja pemerintah. Dalam studi kali ini, saya akan mengambil
contoh Audit kinerja yang dilakukan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
dengan mengacu pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2011 yang telah ada.
Audit kinerja
tidak mengaudit seluruh akun (perkiraan) dan seluruh area atau kegiatan auditee.
Audit kinerja ditujukan pada bidang-bidang tertentu yang dianggap sangat
menentukan keberhasilan/kinerja entitas yang diaudit, yang disebut sebagai area
kunci.
Pemilihan area
kunci yang terlalu luas akan mengakibatkan hasil audit terlalu terlalu luas dan
tidak ‘bulat’ sehingga rekomendasi yang diberikan oleh auditor tidak tajam dan
tidak menyentuh pokok permasalahan yang dihadapi oleh auditee. Namun sebaliknya
lingkup audit yang terlalu sempit dapat mengakibatkan temuan dan rekomendasi
audit tidak mewakili permasalahan yang ada pada auditee. Dengan
demikian, tahap identifkasi area kunci merupakan tahap yang paling kritis dan
menentukan dalam pelaksanaan audit kinerja.
Pemilihan area
kunci harus dilakukan mengingat luasnya bidang, program, dan kegiatan pada
entitas yang diaudit sehingga tidak mungkin melakukan audit di seluruh area
entitas. Pemilihan area kunci yang tepat memungkinkan penggunaan sumber daya
audit secara lebih efisien dan efektif karena dapat memfokuskan sumber daya
pada area audit yang memiliki nilai tambah yang maksimum.
Penentuan area
kunci dapat dilakukan berdasarkan faktor pemilihan yang terdiri dari:
a)
Risiko
manajemen;
Yaitu
risiko yang ditanggung manajemen terkait dengan aspek ekonomi, efisiensi, dan
efektivitas.
b)
Signifikansi
Konsep
signifikansi hampir sama dengan materialitas dalam adudit keuangan. Signifikansi
bergantung pada apakah suatu kegiatan dalam suatu area audit secara komparatif
memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek audit secara
keseluruhan.
c)
Dampak
audit
Dampak
audit merupakan nilai tambah yang diharapkan. dari audit tersebut, yaitu suatu
perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan ‘3E’. Dampak audit juga dapat
ditinjau dari aspek ekonomi; aspek efisiensi; aspek efektivitas; peningkatan
perencanaan, pengendalian, dan manajemen; peningkatan akuntabilitas; serta
peningkatan mutu pelayanan
d)
Auditabilitas
Auditabilitas
berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan sesuai dengan standar
profesi. Berbagai keadaan dapat menyebabkan auditor memutuskan untuk tidak
melakukan audit dalam area tertentu, walaupun hal tersebut sangat signifikan,
dapat terjadi.
Pengukuran
kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
kegiatan program sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka
mewujudkan visi dan misi Sekretariat Jenderal. Pengukuran kinerja dimaksud merupakan
hasil dari suatu penilaian yang didasarkan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) yang
telah diidentifikasikan untuk tercapainya sasaran-sasaran strategis dan tujuan strategis
sebagaimana ditetapkan dalam Peta Strategi Sekretariat Jenderal yang menjadi kontrak
kinerja. Berikut merupakan kesebelas sasaran strategis LAKIP Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan 2011 yang akan menjadi area audit potensial dalam
kasus ini.
1. Penggerak Utama Transformasi Kelembagaan
2.
Pembentukan
SDM yang berkompetensi tinggi
3. Pengembangan Organisasi yang Andal
4.
Sistem Pertukaran Data
Eletronik yang Menyeluruh
5.
Pengelolaan Anggaran
yang Optimal
6.
Dukungan Layanan Kesekretariatan yang Optima
7. Peningkatan Pelaksanaan Tugas Lainnya
8.
Pengembangan SDM Setjen yang
Berkompetensi Tinggi
9.
Pengembangan Organisasi
Setjen yang Andal
10. Pengelolaan Layanan TIK yang Prima
11. Pengelolaan Anggaran Setjen yang Optimal
Dari kesebelas area audit
potensial yang ada ini, area audit potensial yang akan dipilih lebih ditekankan
pada sasaran strategis nomor 1 yaitu ‘Penggerak utama transformasi kelembagaan’
karena menurut hasil skoring sasaran strategis ini memiliki realisasi yang
kurang baik.
Setelah menentukan area audit
potensial, maka selanjutnya kita harus menentukan area kunci yang akan
digunakan. Dalam kasus ini, area kunci yang akan diambil adalah:
1.
Area
penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja individu/pegawai
Karena
persentase pencapain targetnya hanya mencapai 82,50%.
Komponen IKU ini adalah penyelesaian Rancangan
Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) mengenai Pengelolaan Kinerja (bobot 35%),
pelaksanaan sosialisasi RKMK (bobot 30%), serta penyusunan RKMK terkait
tunjangan pegawai (bobot 35%). Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai pengelolaan
kinerja sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 30 Desember 2011 melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.1/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Sosialisasi KMK ini juga telah dilaksanakan
melalui kegiatan Workshop ToT KMK
Penilaian Kinerja dan kegiatan sosialisasi di unit eselon I (100%). Sementara
itu KMK mengenai tunjangan pegawai masih dalam proses penyusunan draft, sehingga hanya dapat terealisasi
sebesar 50% dari bobot 35%, yakni sebesar 17,5%. Sehingga, capaian keseluruhan
IKU penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja individu/pegawai tahun 2011 untuk
IKU ini adalah sebesar 82,50%.
Unit-unit yang terkait dalam IKU ini terutama
dalam penyusunan RKMK tersebut adalah Pushaka, Biro Organisasi dan
Ketatalaksanaan, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Perencanaan dan Keuangan.
2.
Area
pencapaian roadmap Sekretariat Jenderal
Karena
persentase pencapaian targetnya hanya mencapai 98,43%.
IKU tersebut merupakan IKU gabungan dari 3 unit eselon
II, yaitu Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Biro Sumber Daya Manusia, dan
Biro Perencanaan dan Keuangan, yang realisasinya merupakan rata-rata dari nilai
capaian ketiga unit eselon II dimaksud. Periode pelaporannya adalah tahunan.
Biro Sumber Daya
Manusia memperoleh nilai capaian 95,74% dimana pengukuran capaian Roadmap pada bidang Pembinaan dan
Pengelolaan SDM merupakan gabungan dari seluruh IKU Kepala Biro SDM. Sementara
itu, Biro Perencanaan dan Keuangan belum memperoleh nilai capaian 100%, dimana
nilai capaian diukur dari rancangan Roadmap
dikarenakan sampai tanggal 31 Desember 2011 Roadmap Kementerian Keuangan belum ditetapkan. Biro Organisasi dan
Ketatalaksaan memperoleh nilai capaian 99.54%.
Dikarenakan kedua
sasaran strategis ini pencapainnya kurang dari 100%, maka dipilih sebagai area
kunci (key area).
Referensi:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2010
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan Tahun 2011
Rai, I Gusti Agung. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik.
Jakarta: Salemba Empat.